Gema Suara SMK DDI Siendeng, Dalam melaksanakan tugas yang dibebankan
oleh pemerintah khususnya dalam menjaga ketertiban di Wilayah Tambang, Rizali
selaku Kepala Satpol PP kecamatan Bolano Lambunu menjelaskan kepada wartawan
GEMA SMK DDI Siendeng bahwa SATPOL PP Kec.Bolano Lambunu yang di tugaskan oleh
Pemerintah sejak berada di Kecamatan Bolano Lambunu aktif tanggal 9 Mei 2011 sampai sekarang.
Menurutnya, tentunya dalam melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Pemerintah
ada suka dan dukanya, ‘’sukanya yaitu beliau biasa berkumpul bersama dengan
teman-teman yang juga bertugas dalam melaksanakan penjagaan ini, dan duka yang
dialami yaitu selama dalam melaksanakan tugas, seringkali kita berhadapan dengan
warga yang tidak memahami tugas aparat padahal tujuannya untuk kesejahtraan
masyarakat, tetapi justru masyarakat itu
sendiri yang tidak memahami dengan sikon yang ada, dan permasalahan yang
merupakan kendala.
Masyarakat kurang peduli terhadap lingkungan
sangat kurang, yang maunya kerja dengan menambang emas dan cepat mendapatkan uang, dan izin
untuk menambang emas soal kedua, tapi motif mereka lebih banyak merugikan
potensi Desa. Dalam hal ini, zona area tambang itu merupakan asset kita yang
ada di Parigi Moutong khususnya Kecamatan Bolano Lambunu, dan anggota yang ditugaskan
untuk menjaga ketertiban di Wilayah Tambang hanya 8 anggota.
Sementara proses penjagaan dan proses
ketertiban juga melibatkan kesatuan lain
yaitu, Poss Terpadu. Sedang kususnya
para penambang yang memakai mesin dengan
penjagaan yang super ketat, namun mereka masih tetap beroperasi walaupun sudah
ada penjagaan yaitu, Anggota SATPOL PP dan mereka sistimnya kucing-kucingan
dengan suatu resiko misalnya apa yang kita lakukan sudah berapa kali melakukan
peringatan dan pembinaan agar tidak melakukan pelanggaran, namun pada tanggal 9
September 2011. bertepatan dengan kunjungan Bupati Paigi Moutong, Syamsurizal
Tombolotut di Bolano Lambunu yang langsung melakukan sidak, hingga ada beberapa
mesin para Penambang diambil sebagai barang bukti dan sekarang sedang diproses
lebih lanjut dan tindakan SATPOL PP.
‘’Jika ada yang melanggar aturan di
lakukun pembelaan secara hukum selama mereka tidak mengikuti paraturan-peraturan dan peringatan mareke akan diproses secara hukum
sesuai dengan perbuatannya,’’ jelasnya.(H5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar