Kamis, 17 November 2011

PBB Bolano Lambunu Mencapai Target



Gema SMK DDI, Kepala UPTD Perpajakan Bolano Lambunu, Purnomo S.Sos menjelaskan pemasukan PBB di Bolano Lambunu 2011 mencapai target.
‘’Alhamdulillah, tingkat kesadaran wajib pajak semakin menggembirakan, terbukti hasil pemasukan PBB mencapai target,’’ ungkap Purnomokepada wartawan Gema, di ruang kerjanya,pecan kemarin.
Menurutnya, desa- desa yang mencapai target, maka  pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ke 2 di atas 80 persen, antara lain, Desa Beringin Jaya, Desa Wanamukti, Desa Wanamukti utara, Desa Lembah Bomban, Desa Sritabaang, Desa Kotanagaya, Desa Petunasugi, Desa Bolano Tengah, Desa Gunung Sari, Desa Tinombala Jaya, Desa Ta bolo-bolo, Desa Bolano Utara, Desa Kotanagaya, Desa Bajo, Desa Bosagon Jaya, dan Desa  Karya Mandiri, namun belum belum dibuatkan Rekomondasi pencairan Dana ADD tahap 2.
Dikatakan, bagi wajib pajak yang belum melunasi sampai dengan jatuh tempo akan  dikenakan sanksi administrasi atau denda sebesar dua persen perbulan.
‘’Sistim penagihan pajak didesa-desa itu melibatkan petugas pemungut desa yang akan mendatangi langsung wajib pajak dari rumah ke rumah (dor to dor),serta melibatkan Staf UPTD Kecamatan, bahkan kadang-kadang dalam penagian akan dibantu dari tim kabupaten agar target yang dicapai di desa tersebut dapat terealisasi dengan baik, petugas perpajakan dari kabupaten tersebut datang membantu setahun sekali itupun hanya kepada desa – desa yang masih kurang pemasukannya.
 Disebutkan, total pajak yang sudah terealisasi dari target sebesar Rp 576 juta lebih setelah dikurangi SPPT bermasalah sebesar 73 juta lebih.  ‘’Jadi sisa target 503 juta lebih sampai dengan bulan Oktober 2011 terealisasi sebesar 402 juta lebih.
Purnomo,S.Sos berharap kepada kepala-kepala Desa agar selalu menghimbau kepada masyarakatnya agar dapat membayar pajak tepat waktu, sehingga target dapat tercapai, dengan demikian sanksi  desa yang sudah mencapai target tersebut dapat lolos dari sangsi administrasi yaitu akan dibuatkan Rekomendasi.
Soal sanksi administrasi, katanya,  mengacu pada aturan yang sudah ditetapkkan oleh pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, sehingga dengan adanya sangsi administrasi  tersebut diharapkan  setiap kepala desa termotivasi dan memperhatikan masalah pajak, karena pajak merupakan modal utama disegi pembangunan dalam suatu daerah.(Tuti).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar