Gema
SMK DDI, Kepala UPTD Perpajakan
Bolano Lambunu, Purnomo S.Sos menjelaskan pemasukan PBB di Bolano Lambunu 2011
mencapai target.
‘’Alhamdulillah, tingkat kesadaran wajib
pajak semakin menggembirakan, terbukti hasil pemasukan PBB mencapai target,’’
ungkap Purnomokepada wartawan Gema, di ruang kerjanya,pecan kemarin.
Menurutnya, desa- desa yang mencapai
target, maka pencairan Alokasi Dana Desa
(ADD) tahap ke 2 di atas 80 persen, antara lain, Desa Beringin Jaya, Desa Wanamukti,
Desa Wanamukti utara, Desa Lembah Bomban, Desa Sritabaang, Desa Kotanagaya, Desa
Petunasugi, Desa Bolano Tengah, Desa Gunung Sari, Desa Tinombala Jaya, Desa Ta
bolo-bolo, Desa Bolano Utara, Desa Kotanagaya, Desa Bajo, Desa Bosagon Jaya, dan
Desa Karya Mandiri, namun belum belum
dibuatkan Rekomondasi pencairan Dana ADD tahap 2.
Dikatakan, bagi wajib pajak yang belum
melunasi sampai dengan jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi atau denda
sebesar dua persen perbulan.
‘’Sistim penagihan pajak didesa-desa itu
melibatkan petugas pemungut desa yang akan mendatangi langsung wajib pajak dari
rumah ke rumah (dor to dor),serta
melibatkan Staf UPTD Kecamatan, bahkan kadang-kadang dalam penagian akan
dibantu dari tim kabupaten agar target yang dicapai di desa tersebut dapat terealisasi
dengan baik, petugas perpajakan dari kabupaten tersebut datang membantu setahun
sekali itupun hanya kepada desa – desa yang masih kurang pemasukannya.
Disebutkan,
total pajak yang sudah terealisasi dari target sebesar Rp 576 juta lebih
setelah dikurangi SPPT bermasalah sebesar 73 juta lebih. ‘’Jadi sisa target 503 juta lebih sampai
dengan bulan Oktober 2011 terealisasi sebesar 402 juta lebih.
Purnomo,S.Sos berharap kepada
kepala-kepala Desa agar selalu menghimbau kepada masyarakatnya agar dapat
membayar pajak tepat waktu, sehingga target dapat tercapai, dengan demikian
sanksi desa yang sudah mencapai target
tersebut dapat lolos dari sangsi administrasi yaitu akan dibuatkan Rekomendasi.
Soal sanksi administrasi, katanya, mengacu pada aturan yang sudah ditetapkkan
oleh pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, sehingga dengan adanya sangsi
administrasi tersebut diharapkan setiap kepala desa termotivasi dan
memperhatikan masalah pajak, karena pajak merupakan modal utama disegi
pembangunan dalam suatu daerah.(Tuti).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar