Sabtu, 26 November 2011

Ada Ilegal Loging di Talundang ?


GEMA-Dugaan adanya ilega loging di Talundang, KecamatanBolano Lambunu, dibantah Kades Talundang, Muliadi.
‘’Tidak benar ada illegal loging, memang ada kayu bantalan di hutan mencapai ratusan kubik,  tetapi  telah memiliki izin pengolahan,’’ jelasnya.
Hal serupa diungkapkan Sukaji, pemilik kayu tersebut sudah mendapat izin pengolahan dari pemerintah selama satu tahun. Dan sudah berjalan delapan bulan, berarti tinggal empat bulan masa berlakunya, yang ditargetkan 1000 kubik, dan bisa melebihi target tersebut.
Saat ini, katanya, baru sekitar 500-an kubik yang sudah keluar hutan, jadi masih ada sekitar 500-an lagi, tetapi bila tidak diangkut dalam waktu tersisa empat bulan itu, maka kayu tersebut bisa tertahan seterusnya, hingga pengurusan izin berikutnya.
Dikatakan, pemerintah menegaskan apabila masa berlaku surat izin habis atau telah berakhir,  dan saat itu juga pengelolahan kayu dihentikan. Apabila ada sisa kayu yang tertinggal dan belum sampai ke T.O atau penampungan, maka kayu itu tidak bisa dikeluarkan, karena sudah menjadi hak pemerintah kembali. Disebutkan, apabila ada pengolah yang dengan sengaja mengeluarkan kayu yang tertinggal, pihak pemerintah tidak segan-segan menyeretnya ke pejara karena sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh perundang- undangan. HAMZAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar