GEMA-Dugaan
adanya ilega loging di Talundang, KecamatanBolano Lambunu, dibantah Kades
Talundang, Muliadi.
‘’Tidak
benar ada illegal loging, memang ada kayu bantalan di hutan mencapai ratusan
kubik, tetapi telah memiliki izin pengolahan,’’ jelasnya.
Hal serupa
diungkapkan Sukaji, pemilik kayu tersebut sudah mendapat izin pengolahan dari
pemerintah selama satu tahun. Dan sudah berjalan delapan bulan, berarti tinggal
empat bulan masa berlakunya, yang ditargetkan 1000 kubik, dan bisa melebihi
target tersebut.
Saat ini,
katanya, baru sekitar 500-an kubik yang sudah keluar hutan, jadi masih ada
sekitar 500-an lagi, tetapi bila tidak diangkut dalam waktu tersisa empat bulan
itu, maka kayu tersebut bisa tertahan seterusnya, hingga pengurusan izin
berikutnya.
Dikatakan, pemerintah
menegaskan apabila masa berlaku surat izin habis atau telah berakhir, dan saat itu juga pengelolahan kayu dihentikan.
Apabila ada sisa kayu yang tertinggal dan belum sampai ke T.O atau penampungan,
maka kayu itu tidak bisa dikeluarkan, karena sudah menjadi hak pemerintah
kembali. Disebutkan, apabila ada pengolah yang dengan sengaja mengeluarkan kayu
yang tertinggal, pihak pemerintah tidak segan-segan menyeretnya ke pejara karena
sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh perundang- undangan. HAMZAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar