Gema Suara SMK DDI Siendeng, Dalam
melaksanakan tugas yang dibebankan oleh pemerintah khususnya dalam menjaga
ketertiban di Wilayah Tambang, Rizali selaku Kepala Satpol PP kecamatan Bolano
Lambunu menjelaskan kepada wartawan GEMA SMK DDI Siendeng bahwa SATPOL PP
Kec.Bolano Lambunu yang di tugaskan oleh Pemerintah sejak berada di Kecamatan
Bolano Lambunu aktif tanggal 9 Mei 2011
sampai sekarang.
Menurutnya,
tentunya dalam melaksanakan tugas yang
dibebankan oleh Pemerintah ada suka dan dukanya, ‘’sukanya yaitu beliau biasa
berkumpul bersama dengan teman-teman yang juga bertugas dalam melaksanakan
penjagaan ini, dan duka yang dialami yaitu selama dalam melaksanakan tugas,
seringkali kita berhadapan dengan warga yang tidak memahami tugas aparat
padahal tujuannya untuk kesejahtraan masyarakat, tetapi justru masyarakat itu sendiri yang tidak memahami
dengan sikon yang ada, dan permasalahan yang merupakan kendala.
Masyarakat
kurang peduli terhadap lingkungan sangat kurang, yang maunya kerja dengan
menambang emas dan cepat mendapatkan
uang, dan izin untuk menambang emas soal kedua, tapi motif mereka lebih banyak
merugikan potensi Desa. Dalam hal ini, zona area tambang itu merupakan asset
kita yang ada di Parigi Moutong khususnya Kecamatan Bolano Lambunu, dan anggota
yang ditugaskan untuk menjaga ketertiban di Wilayah Tambang hanya 8 anggota.
Sementara proses
penjagaan dan proses ketertiban juga
melibatkan kesatuan lain yaitu, Poss
Terpadu. Sedang kususnya para penambang
yang memakai mesin dengan penjagaan yang super ketat, namun mereka masih
tetap beroperasi walaupun sudah ada penjagaan yaitu, Anggota SATPOL PP dan
mereka sistimnya kucing-kucingan dengan suatu resiko misalnya apa yang kita
lakukan sudah berapa kali melakukan peringatan dan pembinaan agar tidak
melakukan pelanggaran, namun pada tanggal 9 September 2011. bertepatan dengan kunjungan
Bupati Paigi Moutong, Syamsurizal Tombolotut di Bolano Lambunu yang langsung
melakukan sidak, hingga ada beberapa mesin para Penambang diambil sebagai barang
bukti dan sekarang sedang diproses lebih lanjut dan tindakan SATPOL PP.
‘’Jika ada
yang melanggar aturan di lakukun pembelaan secara hukum selama mereka tidak
mengikuti paraturan-peraturan dan
peringatan mareke akan diproses secara hukum sesuai dengan perbuatannya,’’
jelasnya.(H5)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar